IMG-LOGO
Home Iptek Pemkot Samarinda Hentikan Sementara Operasional Koperasi Sekolah, Susun Tata Kelola Baru
iptek | umum

Pemkot Samarinda Hentikan Sementara Operasional Koperasi Sekolah, Susun Tata Kelola Baru

oleh VNS - 24 Juli 2025 12:25 WITA
IMG
Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto:Ist)

IDENESIA.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dalam mengatur ulang operasional koperasi sekolah di lingkungan pendidikan negeri. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas koperasi sekolah, termasuk pengadaan dan penjualan perlengkapan siswa, baik yang bersifat wajib maupun opsional.


Langkah tersebut berlaku efektif hingga terbitnya surat edaran resmi yang dijadwalkan paling lambat Jumat, 25 Juli 2025 mendatang.

“Semua sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dinyatakan memberhentikan sementara atau menyetop semua kegiatan pengadaan maupun penjualan perlengkapan siswa yang ada di sekolah-sekolah,” tegas Wali Kota Andi Harun dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (22/7/2025).

Kebijakan ini diambil setelah ditemukan banyak ketimpangan dalam praktik koperasi sekolah, yang selama ini berjalan tanpa pedoman yang seragam. Andi Harun menyoroti perbedaan harga antar sekolah yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.

“Permasalahannya sekarang koperasi itu tidak ada panduannya. Berdasarkan keputusan masing-masing sekolah, makanya harga beda-beda. Nah ini nanti akan dipandu melalui surat edaran,” jelasnya.

Meski koperasi tetap diizinkan beroperasi dalam menjual perlengkapan sekolah, namun sifatnya tidak boleh wajib bagi siswa. Koperasi hanya berfungsi sebagai opsi tambahan yang tidak membebani wali murid.

“Sifatnya koperasi hanya opsional. Bagi yang mau beli di koperasi silahkan, tapi harganya harus seragam dan transparan,” ujar Andi Harun.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), untuk menyusun pedoman tata kelola koperasi sekolah yang baik dan akuntabel.

“Koperasi sekolah dikendalikan, diatur, dibuatkan pedoman tata kelola yang baik. Tidak lagi menjual harga seenaknya,” pungkasnya.

Langkah ini mendapat perhatian publik dan diharapkan menjadi solusi atas praktik-praktik yang selama ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan koperasi sekolah.

(Redaksi)