Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dalam mengatur ulang operasional koperasi sekolah di lingkungan pendidikan negeri. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas koperasi sekolah, termasuk pengadaan dan penjualan perlengkapan siswa, baik yang bersifat wajib maupun opsional.
Selengkapnya