IDENESIA.CO - Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia milik mantan prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara telah otomatis gugur setelah ia bergabung sebagai anggota militer asing, yakni tentara Rusia.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (23/7/2025), Supratman menyatakan bahwa keputusan ini bukan pencabutan kewarganegaraan secara administratif, melainkan konsekuensi langsung dari tindakan Satria yang dinilai melanggar ketentuan hukum kewarganegaraan.
“Jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, maka secara otomatis yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e,” tegas Supratman.
Pasal 23 huruf (d) menyebut bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden."
Sementara huruf (e) mengatur kehilangan status WNI jika "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatannya menurut hukum Indonesia hanya dapat diisi oleh WNI."
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 31.
“Tidak ada proses pencabutan oleh pemerintah. Kehilangan kewarganegaraan itu terjadi otomatis jika seseorang menjadi tentara asing,” imbuh Supratman.
Meski demikian, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan belum menerima laporan resmi terkait status Satria dari perwakilan RI di luar negeri. Namun jika terbukti sah bergabung sebagai militer asing, maka status WNI-nya tetap dianggap gugur sesuai aturan yang berlaku.
Untuk dapat kembali menjadi Warga Negara Indonesia, Satria harus melalui proses permohonan naturalisasi murni sesuai prosedur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007.
“Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” tegas Supratman.
Nama Satria Arta Kumbara menjadi perbincangan luas di media sosial setelah video pernyataannya viral. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan penyesalan karena tidak mengetahui bahwa kontrak militernya dengan Kementerian Pertahanan Rusia akan mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Dalam video tersebut, ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujar Satria dalam video tersebut.
Kasus Satria menjadi pengingat penting bagi seluruh WNI mengenai ketentuan hukum yang melekat terhadap status kewarganegaraan, terutama saat menyangkut dinas militer atau jabatan di negara asing.
Proses untuk kembali menjadi WNI tidak bisa terjadi secara otomatis, dan harus melalui jalur pewarganegaraan (naturalisasi) yang bersifat penuh persyaratan administratif dan kebijakan Presiden.
(Redaksi)