IDENESIA.CO - Menyikapi dugaan penghalangan kerja jurnalistik oleh staf Gubernur Kalimantan Timur, praktisi hukum Herdiansyah Hamzah mengusulkan pendekatan edukatif sebagai solusi. Ia bahkan secara terbuka menawarkan kuliah hukum pers secara gratis bagi pejabat publik, staf, dan asisten kepala daerah yang ingin memahami lebih dalam tentang kebebasan pers.
“Kalau staf, asisten, bahkan gubernur sekalipun ingin memahami kerja jurnalistik, saya persilakan ikut kuliah saya secara gratis. Supaya bisa benar-benar memahami dan menghargai profesi ini dengan baik,” ujar Herdiansyah, Rabu (23/7/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya video yang menunjukkan upaya staf Gubernur Kaltim mengintervensi peliputan wartawan pada Senin (21/7/2025). Dalam video itu terlihat ada tindakan yang dinilai sebagai upaya menghalangi kerja media.
Herdiansyah, yang juga dikenal sebagai akademisi Universitas Mulawarman, menilai tindakan itu mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip dasar kebebasan pers.
“Pertama begini, staf atau asisten pejabat itu harus belajar menghargai kerja-kerja jurnalistik. Kalau kita lihat di video itu, ada aktivitas aktif menghalangi peliputan teman media. Itu keliru dan perlu dipelajari,” katanya.
Menurut Herdiansyah, pejabat publik berhak untuk tidak menjawab pertanyaan media, tetapi tak seorang pun boleh membatasi atau menekan kerja jurnalis. Ia menyebut bahwa hal itu bukan sekadar etika, tetapi juga menyangkut hukum.
“Kalau gubernur tidak ingin menjawab atau menganggap pertanyaan tidak relevan, cukup tidak dijawab. Tetapi jangan sampai ada upaya membatasi kerja jurnalis. Itu pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herdiansyah mengingatkan bahwa penghalangan terhadap jurnalis merupakan bentuk kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam Undang-Undang Pers, menghalangi kerja jurnalistik itu adalah kejahatan. Jadi ini perlu dipahami dengan benar. Jika gubernur membiarkan tindakan asistennya tanpa memberi teguran, itu menandakan gubernur sendiri tidak memahami pentingnya menjamin ruang kerja jurnalistik,” tuturnya.
Alih-alih hanya mengkritik, Herdiansyah mendorong solusi jangka panjang melalui pendidikan. Tawaran kuliah gratis itu menjadi ajakan terbuka kepada seluruh pejabat agar mampu membedakan antara hak mengelola informasi dan upaya membungkam kerja jurnalistik.
Insiden ini menjadi refleksi penting bagi pejabat publik agar lebih bijak dalam berinteraksi dengan media, serta memahami batas-batas kuasa dan hak yang mereka miliki dalam negara demokrasi.
(Redaksi)