IDENESIA.CO - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, memberikan peringatan keras terkait maraknya pengibaran bendera bajak laut dari serial manga Jepang One Piece yang viral menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Pemerintah menegaskan tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyebaran simbol tersebut yang dianggap mencederai kehormatan simbol negara.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan di Jakarta pada Jumat (1/8/2025), Budi Gunawan mengingatkan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih di bawah lambang atau bendera apa pun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Tindakan semacam itu, tegasnya, mengandung konsekuensi pidana.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih harus dipahami bersama. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'," ujar Budi.
Ia menambahkan, simbol negara merupakan representasi dari identitas dan harga diri bangsa. Oleh karena itu, pemerintah meminta seluruh masyarakat untuk menghormati dan menjaga kehormatan bendera Merah Putih, terutama dalam momentum penting seperti peringatan kemerdekaan Indonesia.
Meski demikian, Budi menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi kreativitas warga, selama hal itu tidak melanggar batas hukum dan tidak mencederai simbol negara. “Kami menghargai semangat berekspresi, terutama dari generasi muda, tapi kebebasan berekspresi harus tetap menjunjung tinggi etika kebangsaan,” katanya.
Budi Gunawan juga menyerukan agar masyarakat tidak terpancing atau terlibat dalam aksi provokatif yang mengusung simbol-simbol tidak relevan dengan sejarah dan perjuangan bangsa.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, dunia maya diramaikan dengan kemunculan bendera bajak laut ala One Piece yang dikenal sebagai Jolly Roger. Simbol tengkorak dengan dua tulang bersilang ini terlihat dikibarkan di berbagai tempat, mulai dari kendaraan truk, rumah-rumah warga, hingga tempat umum, menjelang perayaan HUT RI ke-80.
Fenomena ini memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menganggapnya sebagai bentuk perlawanan simbolik terhadap sistem, sementara lainnya melihatnya sebagai tren budaya pop dan ekspresi kreatif generasi muda.
Pemerintah, melalui Menko Polhukam, kini tengah memantau fenomena ini dengan cermat dan memperingatkan bahwa tindakan yang terbukti melanggar perundang-undangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
(Redaksi)