IDENESIA.CO - Sabtu (2/8/2025), suasana penuh haru mewarnai Rutan Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur.
Delapan narapidana resmi dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dalam program kemanusiaan nasional.
Momen mengharukan terjadi saat gerbang rutan dibuka.
Para mantan napi langsung sujud syukur, tangis bahagia pun pecah.
Mereka disambut pelukan hangat dari orang tua, pasangan, dan keluarga yang telah menunggu sejak pagi.
“Saya nggak nyangka bisa pulang secepat ini. Terima kasih Pak Presiden,” ujar Aldi, salah satu mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Delapan napi yang dibebaskan ini sebelumnya menjalani hukuman atas berbagai kasus, namun dinilai layak menerima amnesti setelah melalui proses verifikasi ketat oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Heru Yuswanto, menyebut pembebasan ini merupakan bagian dari kebijakan kemanusiaan yang dicanangkan Presiden Prabowo.
“Mereka menunjukkan perubahan perilaku signifikan, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana,” jelas Heru.
Pihak rutan juga telah menyiapkan program reintegrasi sosial sebagai pendampingan bagi para mantan napi agar dapat kembali ke masyarakat dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Keluarga para napi pun menyambut baik keputusan ini.
“Ini bukan cuma soal kebebasan, tapi tentang kesempatan kedua,” kata Rifai, kerabat salah satu mantan napi.(*)