IDENESIA.CO - Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa (UE) secara resmi mengumumkan kebijakan Visa Cascade bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kamis, 31 Juli 2025. Kebijakan ini memberikan kemudahan baru bagi WNI yang pernah mengunjungi wilayah Schengen dua kali atau lebih, yakni dengan memungkinkan pengajuan visa Schengen multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun.
Kebijakan strategis ini merupakan hasil langsung dari pertemuan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen yang berlangsung di Brussel pada 13 Juli 2025 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk konkret peningkatan kerja sama Indonesia dan Uni Eropa di bidang mobilitas dan ekonomi.
"Warga Negara Indonesia yang memiliki setidaknya satu visa Schengen dalam tiga tahun terakhir kini berhak mendapatkan visa masuk ganda dengan masa berlaku hingga lima tahun. Indonesia sudah menyediakan visa on arrival untuk 27 negara Uni Eropa," ujar Airlangga di kantornya.
Airlangga menekankan bahwa Visa Cascade akan memberi fleksibilitas lebih besar bagi pelaku bisnis Indonesia yang ingin menjalin kerja sama, menghadiri forum dagang, maupun ekspansi ke Eropa.
“Komunitas bisnis kita kini memiliki lebih banyak fleksibilitas, sehingga para pengusaha dapat menghadiri pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di seluruh Uni Eropa dengan lebih mudah,” jelasnya.
Ia juga berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kehadiran global Indonesia di pasar Eropa dan membuka peluang ekspor yang lebih luas bagi produk-produk dalam negeri.
“Kita ingin produk Indonesia hadir lebih luas di pasar Eropa, dengan ragam yang lebih banyak serta harga yang kompetitif bagi konsumen Eropa,” lanjut Airlangga.
Sementara itu, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Denis Chaibi menjelaskan bahwa dengan Visa Cascade, WNI yang sudah pernah memiliki visa Schengen dan menggunakannya secara sah, kini bisa mengajukan visa multi-entry yang berlaku lima tahun tanpa harus mengulang proses visa dari awal setiap kali ingin bepergian ke Eropa.
“Sekarang, setelah satu visa yang digunakan secara sah, Anda pergi ke negara tujuan berikutnya, dan Anda bisa mendapatkan visa masuk berkali-kali selama lima tahun,” kata Chaibi.
Namun, Chaibi menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku hanya untuk WNI yang sudah pernah masuk wilayah Schengen, bukan untuk pemohon visa pertama kali. Untuk mereka yang baru pertama kali ke Eropa, tetap mengikuti prosedur standar dan akan berkesempatan mendapat Visa Cascade pada permohonan berikutnya.
Penerapan Visa Cascade merupakan sebuah langkah besar dalam memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Uni Eropa, tidak hanya dari sisi diplomatik, tetapi juga mobilitas warga dan integrasi ekonomi. Kebijakan ini disambut baik oleh kalangan pelaku usaha dan wisatawan, karena mengurangi hambatan administratif dan membuka peluang konektivitas yang lebih luas antara Indonesia dan negara-negara di kawasan Eropa.
(Redaksi)