IDENESIA.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap praktik ilegal jual beli rekening bank nasabah yang marak terjadi di media sosial dan situs e-commerce. Temuan ini muncul setelah PPATK melakukan analisis dan penghentian sementara terhadap lebih dari 122 juta rekening dormant dari 105 bank di Indonesia.
"Kalau teman-teman lihat di Facebook, banyak sekali jual beli rekening. Ini sangat luar biasa dan sangat memprihatinkan. Praktik ini menyuburkan tindak pidana keuangan,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ivan menjelaskan, dari hasil analisis rekening dormant per Februari 2025, ditemukan sebanyak 1,5 juta rekening yang digunakan untuk tindak pidana dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat:
150 ribu rekening nominee, yakni rekening yang digunakan oleh pihak lain selain pemilik aslinya;
120 ribu rekening telah diperjualbelikan, utamanya melalui media sosial dan platform e-commerce;
20 ribu rekening lainnya mengalami peretasan (hacking).
Temuan ini mencerminkan betapa rentannya sistem perbankan terhadap penyalahgunaan rekening, khususnya yang tidak aktif atau dormant.
Ivan menyebut bahwa rekening dormant yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas debit selama satu hingga lima tahun menjadi sasaran empuk untuk tindak kejahatan, termasuk pencucian uang dan penipuan daring.
Sejak 16 Mei 2025, PPATK resmi menghentikan sementara transaksi terhadap rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
“Inilah yang membuat kami merasa perlu mengambil langkah serius untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah. Target utama kami sekarang adalah rekening-rekening dormant,” jelas Ivan.
PPATK juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan akses rekening kepada pihak lain, serta mewaspadai tawaran-tawaran mencurigakan yang menjanjikan imbalan dengan menyewakan atau menjual data rekening pribadi.
Lembaga ini terus bekerja sama dengan lembaga perbankan, regulator, dan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan keuangan yang memanfaatkan celah ini.
Fenomena jual beli rekening bank di media sosial menjadi tantangan baru dalam pengawasan transaksi keuangan di era digital. Ivan menegaskan bahwa pihaknya akan memperluas pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya, terutama di platform-platform terbuka seperti Facebook dan marketplace daring lainnya.
“Perdagangan rekening bukan hanya ilegal, tapi juga membuka pintu lebar untuk kejahatan-kejahatan lanjutan seperti penipuan, narkoba, hingga pendanaan terorisme,” pungkasnya.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan penindakan lebih cepat, PPATK berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi, terutama dalam dunia perbankan dan keuangan digital yang terus berkembang pesat.
(Redaksi)