IDENESIA.CO - Pemerintah Kota Samarinda memulai tahapan pembangunan fasilitas insinerator di lahan belakang Kantor PDAM Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Proyek pengelolaan sampah ini menjadi salah satu program strategis Pemkot dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan kota, sekaligus penataan wilayah permukiman yang belum tertata.
Sebagai bagian dari proses tersebut, warga yang selama ini menempati lahan milik pemerintah diminta untuk segera melakukan relokasi. Pemerintah memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada warga untuk mengosongkan area tersebut, lengkap dengan bantuan sewa rumah selama satu tahun.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menegaskan bahwa proses relokasi dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis. Sosialisasi pun telah dilakukan secara terbuka sejak awal, agar masyarakat memahami urgensi pembangunan insinerator dan status legalitas lahan.
“Kami memberi waktu maksimal satu bulan kepada warga untuk mengosongkan lahan, dengan pertimbangan kemanusiaan dan tenggat waktu pembangunan insinerator yang harus dimulai tahun ini,” ujar Aditya, Senin (29/7/2025).
Ia menjelaskan, selain memberikan dana bantuan sewa rumah, pemerintah juga membuka akses informasi kepada warga terkait program rumah subsidi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi dan kondisi sosial ekonomi warga terdampak.
“Jika ada warga yang ingin tahu lebih lanjut soal rumah subsidi, kami minta langsung ke Disperkim, mereka siap membantu. Ini bentuk akomodasi dari pemerintah,” lanjutnya.
Terkait keberatan sebagian warga yang merasa telah lama tinggal di lahan tersebut, Aditya menegaskan bahwa berdasarkan status hukum, tanah tersebut merupakan aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, dalam hal ini pengelolaan sampah perkotaan.
“Kami tidak ingin memperdebatkan kebijakan masa lalu. Hari ini kami tegaskan, ini adalah lahan milik pemerintah. Kami berkewajiban menatanya untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Diketahui, nilai bantuan sewa rumah yang diberikan kepada warga telah dihitung berdasarkan harga sewa rata-rata di Kelurahan Baqa, yakni sekitar Rp9 juta per tahun. Bantuan tersebut diharapkan mampu meringankan beban warga selama proses adaptasi di tempat tinggal baru.
Aditya juga menekankan bahwa relokasi ini bukan semata tindakan penggusuran, melainkan bagian dari langkah penataan kota yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Warga juga memahami mereka tidak memiliki surat kepemilikan sah. Ini bukan soal menggusur, tapi soal penataan kota. Kita butuh solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah dan ini langkah awalnya,” tutupnya.
Pembangunan insinerator di Baqa menjadi salah satu proyek penting dalam agenda pengelolaan lingkungan Kota Samarinda. Ke depan, fasilitas ini diharapkan mampu mengatasi sebagian besar permasalahan sampah sekaligus memperbaiki kualitas hidup masyarakat kota.
(Redaksi)