IMG-LOGO
Home Nasional YLKI Minta Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Tak Persulit Konsumen
nasional | umum

YLKI Minta Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Tak Persulit Konsumen

oleh VNS - 29 Juli 2025 12:11 WITA
IMG
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) (Foto:Ist)

IDENESIA.CO - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan kritik terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant atau rekening pasif milik masyarakat. YLKI menilai, proses pemblokiran tersebut tidak boleh merugikan atau mempersulit konsumen dalam mengakses dan mengelola dana mereka.


Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan bahwa PPATK seharusnya memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rekening sebelum melakukan pemblokiran. Hal ini agar konsumen memiliki waktu untuk mengantisipasi, memitigasi, dan memberikan klarifikasi atas rekening yang dinilai tidak aktif tersebut.

“Sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya, serta bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana, apalagi menyangkut judi online,” ujar Rio dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 29 Juli 2025.

YLKI juga meminta agar PPATK lebih selektif dan berhati-hati dalam memutuskan rekening mana yang akan diblokir. Rio menekankan bahwa urusan keuangan sangat sensitif, terlebih jika rekening yang diblokir tersebut adalah tabungan yang memang sengaja diendapkan untuk tujuan jangka panjang.

“PPATK harus menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman, meski rekeningnya diblokir sementara,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah anggapan bahwa rekening dormant yang diblokir akan dirampas oleh negara. Ia memastikan bahwa tindakan ini justru bertujuan untuk melindungi nasabah dari potensi tindak kejahatan.

“Enggak mungkinlah (uangnya dirampas). Ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (29/7).

Ivan menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening pasif dilakukan karena PPATK menemukan banyak rekening nasabah dijualbelikan, diretas, atau digunakan untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang dan judi daring. Oleh karena itu, pemblokiran ini bersifat sementara hingga dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama kurun waktu tertentu, mulai dari 3 hingga 12 bulan. Jenis rekening yang bisa masuk kategori dormant meliputi rekening tabungan pribadi atau perusahaan, rekening giro, hingga rekening valas maupun rupiah.

Nasabah yang terdampak pembekuan rekening tetap memiliki opsi untuk mengajukan reaktivasi. Caranya adalah dengan mengisi formulir secara online melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah itu, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses peninjauan dan pendalaman.

Estimasi waktu penyelesaian proses reaktivasi adalah sekitar lima hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja jika data yang dibutuhkan belum lengkap atau masih dalam proses verifikasi, sehingga total waktu maksimal bisa mencapai 20 hari kerja.

PPATK juga mengimbau nasabah untuk memantau status rekening mereka secara mandiri melalui ATM, layanan mobile banking, atau menghubungi langsung pihak bank. Selain itu, PPATK membuka layanan informasi melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia dan WhatsApp resmi di nomor 082112120195.

YLKI berharap ke depan, kebijakan pemblokiran rekening dapat dilaksanakan dengan transparansi dan mengutamakan prinsip perlindungan konsumen, agar masyarakat tidak dirugikan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana miliknya.

(Redaksi)