IMG-LOGO
Home Umum Kasus Tambang Ilegal di KRUS, Dua Tersangka Ditahan di Polresta Samarinda
umum | umum

Kasus Tambang Ilegal di KRUS, Dua Tersangka Ditahan di Polresta Samarinda

oleh VNS - 22 Juli 2025 13:52 WITA
IMG
Lokasi penambangan ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (Foto:Ist)

IDENESIA.CO - Kasus penambangan ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), tepatnya di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut, terus bergulir. Pihak Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, yang menyebut bahwa kedua tersangka kini dititipkan di Ruang Tahanan Polresta Samarinda.

“Benar, terdapat dua orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Gakkum Wilayah Kalimantan dan saat ini dititipkan di ruang tahanan Polresta Samarinda,” ujar AKP Dicky, Selasa (22/7/2025).

Dua tersangka yang dimaksud adalah D (42), Direktur PT TAA, dan E (38), yang berperan sebagai penanggung jawab operasional alat berat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Meskipun keduanya ditahan di Polresta Samarinda, penyidikan sepenuhnya ditangani oleh Gakkum LHK.

“Kami hanya bertindak sebagai tempat penitipan tahanan. Seluruh proses penyidikan berada di bawah otoritas Gakkum,” tegas Dicky.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat mangkir dari panggilan penyidik Gakkum. Namun, bukti yang cukup berhasil dikumpulkan hingga akhirnya keduanya resmi dijerat hukum.

Kasus tambang ilegal ini mulai terungkap pada April 2025, setelah sekelompok mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman menemukan aktivitas mencurigakan saat melakukan penelitian lapangan di kawasan hutan konservasi tersebut.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung.

“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bentuk nyata komitmen kami. Ini merupakan hasil kolaborasi bersama berbagai pihak untuk melindungi hutan Kalimantan dari kerusakan,” tegas Leonardo.

Saat ini, Gakkum LHK masih melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal di kawasan KRUS tersebut.

(Redaksi)