IDENESIA.CO - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu di Polresta Solo pada Rabu (23/7/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Jokowi sebagai pelapor dalam salah satu laporan polisi yang dilayangkannya.
Dalam pemeriksaan ini, Jokowi dicecar 45 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Jokowi menjalani pemeriksaan sekira 3 jam. Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan Jokowi kembali dipanggil untuk diperiksa karena perkara yang diadukan telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Fokus (pertanyaan) tetap sama, kronologinya seperti apa, dan pengalaman-pengalaman seperti yang Pak Jokowi sampaikan. Kenal tidak dengan Dian Sandi, terkait KKN-nya beliau, pembimbingnya beliau, diperdalam lah terkait perkuliahan beliau di UGM," jelasnya.
Polda Metro Jaya saat ini mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi. Dari enam laporan tersebut, salah satunya dilayangkan langsung oleh Jokowi sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, Jokowi menuding adanya pelanggaran hukum yang mengacu pada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE terkait penyebaran informasi palsu di media digital.
Polisi baru-baru ini meningkatkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan setelah gelar perkara menemukan adanya unsur pidana.
Dari lima laporan lainnya, tiga di antaranya juga telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lain dicabut oleh pelapornya.
Kasus dugaan ijazah palsu ini mendapat perhatian publik luas karena menyangkut reputasi Presiden Jokowi, yang sebelumnya berulang kali membantah tudingan tersebut. Pemeriksaan hari ini di Polresta Solo menjadi langkah hukum pertama Jokowi memberikan keterangan langsung dalam kasus dugaan ijazah palsu miliknya.
(Redaksi)