IDENESIA.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menjawab kekhawatiran organisasi perangkat daerah (OPD) soal keabsahan kerja sama media melalui hadirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024. Regulasi ini bukan hanya menata lanskap komunikasi publik, tetapi juga memberi landasan hukum yang kokoh bagi OPD dalam penggunaan anggaran publikasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan Pergub tersebut secara khusus mengarahkan OPD agar hanya bermitra dengan media yang telah memenuhi standar Dewan Pers.
“Sekarang OPD tidak perlu ragu. Ada rambu jelas bahwa kerja sama harus dilakukan dengan media resmi, terverifikasi, dan wartawannya berkompeten. Ini bagian dari akuntabilitas keuangan publik,” kata Faisal saat sosialisasi Pergub, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, selama ini masih banyak kebingungan di kalangan OPD dalam memilah media yang layak diajak kerja sama. Situasi tersebut diperparah dengan maraknya media daring baru yang tidak menjalankan praktik jurnalistik secara profesional, namun tetap mendapat porsi kerja sama anggaran.
Di sisi lain, Faisal menegaskan, Pergub juga bertujuan untuk melindungi ekosistem media yang sudah beroperasi secara profesional di Kaltim.
"Persaingan harus adil. Jangan sampai media yang sudah lama berkontribusi malah tergerus oleh media baru yang hanya mengejar kontrak," ucapnya.
Pergub ini juga mengakomodasi perlindungan terhadap jurnalis melalui keharusan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administratif. Ini bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja media.
Evaluasi terhadap pelaksanaan aturan ini direncanakan secara berkala. Diskominfo Kalti,=m membuka ruang masukan dari asosiasi dan organisasi pers demi menjaga relevansi Pergub dengan dinamika industri media.
“Di era digital, membuat media mudah, tapi menjaga kualitas dan integritas butuh sistem. Pergub ini adalah salah satu cara kita menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi profesi jurnalis,” pungkas Faisal.
(Redaksi)