IMG-LOGO
Home Nasional Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Kejati Kaltim Periksa Zairin Selama Lima Jam
nasional | umum

Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Kejati Kaltim Periksa Zairin Selama Lima Jam

oleh VNS - 16 Juni 2025 14:46 WITA
IMG
POTRET - Mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Zairin Zain terkait aliran dana hibah Rp100 miliar medio 2023, Zairin Zain (Istimewa)

IDENESIA.CO - Pemeriksaan mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur, Zairin Zain, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menjadi sorotan penting dalam upaya membangun tata kelola dana hibah yang transparan di sektor olahraga.

Zairin diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp100 miliar yang dikucurkan pada 2023 lalu.

Terkait pertanyaan pengunaaan dana hibah, kata Zairin bukan hanya dirinya yang diperiksa. Namun penyidik telah menelusuri para komite olahraga lain yang juga telah diperiksa keterangannya.

“Komite-komite sudah tahu semua dan dipanggil semua,” Kata Zairin.

Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari lima jam di Gedung Kejati Kaltim, Senin (16/6/2025), dengan pendampingan kuasa hukumnya, Apriliansyah.

“Saya ditanya soal penggunaan dana, dan itu wajar karena kami pernah mengelola sebagian dana hibah. Tapi, DBON tidak kelola semuanya, hanya sekitar Rp31 miliar,” terang Zairin saat keluar dari ruang pemeriksaan lantai 6 Kejati Kaltim.

Langkah penyidikan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memastikan bahwa dana publik yang disalurkan ke sektor olahraga benar-benar sampai pada sasaran, tanpa diselewengkan. Zairin juga menyebut bahwa komite-komite lain dalam struktur olahraga juga telah dimintai keterangan.

Sebelumnya, pengusutan kasus ini dimulai sejak penggeledahan di Kantor Dispora Kaltim pada 26 Mei 2025. Dari lokasi yang juga menjadi kantor eks DBON, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa seluruh pihak yang dianggap mengetahui alur distribusi dan penggunaan dana hibah akan diperiksa.

“Yang kami panggil adalah mereka yang diduga mengetahui proses penyaluran dan penggunaan anggaran ini. Zairin kami periksa sebagai saksi dalam rangka pengumpulan fakta hukum,” tegas Toni.

Sejak dibentuk pada April 2023 melalui Keputusan Gubernur Kaltim, DBON langsung mendapatkan kucuran dana hibah besar. Total anggaran Rp100 miliar itu disalurkan melalui Dispora Kaltim dan dibagi ke delapan lembaga olahraga, termasuk DBON.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.

Dana hibah senilai Rp100 miliar pun dicairkan dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Lembaga DBON. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Setelah serangkaian tindaklanjut, penyidik Kejati Kaltim meningkatakan penanganan dengan memeriksa sejumlah saksi. Informasi terakhir, penyidik telah memeriksa keterangan 12 saksi. Rinciannya, 5 saksi diperiksa pada pekan lalu. 4 lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni diperiksa Selasa (10/6/2025) kemarin. Dan 3 terbaru diperiksa pada Rabu (11/6/2025) tadi. Dan terbaru hari ini, diperiksanya Mantan Ketua DBON, Zairin Zain.

Para saksi yang diperiksa ini dipastikan masih berkaitan dengan unsur kepengurusan DBON, maupun para eksekutif di Pemprov Kaltim. Semuanya diduga masih berkaitan dengan aliran dana hibah Rp100 miliar yang terjadi pada Tahun Anggaran 2023.

(Redaksi)