IMG-LOGO
Home Sosok Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti: Ini Perbedaan dan Implikasi Hukumnya
sosok | umum

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti: Ini Perbedaan dan Implikasi Hukumnya

oleh VNS - 01 Agustus 2025 03:03 WITA
IMG
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti: Ini Perbedaan dan Implikasi Hukumnya

IDENESIA.CO - DPR RI secara resmi menyetujui dua permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian pengampunan hukum terhadap dua tokoh publik, yaitu Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan persetujuan tersebut dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," ujar Dasco.

"Kami juga menyetujui Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.

Langkah ini menandai penggunaan hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum sesuai Pasal 14 UUD 1945. Namun, banyak pihak mempertanyakan, apa sebenarnya perbedaan abolisi dan amnesti?

Penjelasan Hukum: Abolisi vs Amnesti

Menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, abolisi dan amnesti adalah dua bentuk pengampunan yang sama-sama bersumber dari kewenangan Presiden, tetapi memiliki fungsi dan ruang lingkup yang berbeda.

Abolisi:

  • Menghentikan proses hukum sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.

  • Berlaku untuk kasus yang sedang berjalan, baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

  • Efeknya: penuntutan dihentikan, proses hukum dinyatakan selesai.

“Abolisi menghentikan proses ajudikasi. Ini bisa diberikan meski status hukumnya belum inkracht,” jelas Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti.

Amnesti:

  • Menghapus seluruh akibat hukum pidana dari suatu perbuatan.

  • Biasanya diberikan terhadap kelompok atau perbuatan tertentu.

  • Berlaku setelah ada vonis pengadilan, meski bisa mencakup seluruh tahap hukum.

  • Efeknya: pemidanaan dan sanksi dihapus, termasuk catatan kriminal.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dijelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi harus mempertimbangkan kepentingan kesatuan dan kedaulatan negara.

Implikasi Terhadap Tom Lembong dan Hasto

Dengan disetujuinya dua pengampunan hukum tersebut, maka:

  • Proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan total melalui mekanisme abolisi. Ia tidak lagi berstatus terdakwa, meski sedang banding atas vonis 4,5 tahun terkait korupsi impor gula.

  • Hasto Kristiyanto akan dibebaskan dari seluruh konsekuensi hukum, termasuk vonis 3,5 tahun dalam kasus suap PAW anggota DPR.

“Setelah Keppres dikeluarkan, semua proses hukum baik pra-ajudikasi, ajudikasi, dan pasca-ajudikasi dinyatakan berhenti,” kata Indriyanto.

Evaluasi terhadap Aparat Penegak Hukum

Pemberian abolisi dan amnesti ini juga berdampak secara institusional. Abdul Fickar menekankan bahwa kebijakan semacam ini mengindikasikan adanya persoalan dalam penegakan hukum yang patut dievaluasi, terutama terhadap Kejaksaan Agung.

“Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” tegasnya.

(Redaksi)