Amerika Serikat (AS) segera menerapkan aturan baru yang dapat mempersulit akses masuk ke Negeri Paman Sam, terutama bagi pemohon visa bisnis dan wisata dari negara-negara tertentu, termasuk Indonesia. Dalam kebijakan terbaru yang diumumkan Departemen Luar Negeri AS, warga negara asing akan diminta menyetorkan uang jaminan hingga US$15.000 atau sekitar Rp245,8 juta sebagai syarat pengajuan visa.
SelengkapnyaPemerintah Indonesia dan Uni Eropa (UE) secara resmi mengumumkan kebijakan Visa Cascade bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kamis, 31 Juli 2025. Kebijakan ini memberikan kemudahan baru bagi WNI yang pernah mengunjungi wilayah Schengen dua kali atau lebih, yakni dengan memungkinkan pengajuan visa Schengen multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun.
SelengkapnyaKabar baik datang untuk para pemegang paspor Indonesia. Mulai Juni 2025, warga negara Indonesia kini dapat menikmati kemudahan perjalanan internasional dengan akses bebas visa ke 79 negara di seluruh dunia. Peningkatan ini menandai kemajuan signifikan dalam kekuatan paspor Indonesia secara global dan membuka peluang yang lebih luas bagi pelancong, pebisnis, serta diaspora Indonesia.
SelengkapnyaKebijakan terbaru Arab Saudi mengumumkan perubahan signifikan pada kebijakan visanya, yang berlaku mulai 1 Februari 2025, dengan membatasi pelancong dari 14 negara hanya dengan visa sekali masuk.
Selengkapnya