IDENESIA.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah strategis untuk mencegah berulangnya persoalan dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan tanpa terserap optimal untuk pembangunan. Melalui kebijakan baru yang tengah disusun, pemerintah pusat berencana mempercepat sistem transfer dana ke daerah di awal tahun anggaran guna memastikan belanja daerah dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
“Kalau sistem transfer uang dari pemerintah ke pemda bisa dimulai lebih cepat, misalnya tanggal 2 Januari, maka tidak perlu lagi ada cadangan dana besar di bank. Uangnya bisa langsung digunakan untuk belanja produktif,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Rencana percepatan transfer ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatasi masalah klasik yang tiap tahun berulang: serapan anggaran daerah yang rendah di paruh pertama tahun anggaran, namun menumpuk di akhir tahun. Akibat pola ini, triliunan rupiah dana daerah justru parkir di rekening bank.
Dengan mekanisme baru yang sedang dikembangkan Kemenkeu, Purbaya berharap tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda realisasi belanja. Dana transfer dari pemerintah pusat akan disalurkan lebih awal agar kegiatan pembangunan bisa segera dimulai sejak triwulan pertama.
“Selama ini daerah menunggu pencairan. Nah, kalau uangnya sudah turun di awal, mereka tidak perlu menyimpan cadangan. Bisa langsung eksekusi proyek dan belanja publik,” ujar Purbaya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menyampaikan bahwa Kemenkeu telah melakukan koordinasi intensif dengan para kepala daerah untuk mempercepat perputaran uang di daerah. Dalam rapat terakhir, Menkeu Purbaya memberikan empat arahan utama bagi pemerintah daerah:
Akselerasi belanja daerah.
Pemda diminta mempercepat penyerapan anggaran, terutama untuk sektor-sektor produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Segera melunasi kewajiban kepada pihak ketiga.
Banyak daerah diketahui menunda pembayaran proyek, menyebabkan ekonomi lokal tidak bergerak.
“Kadang pembayaran ke kontraktor atau penyedia jasa terlambat. Ini kami ingatkan agar segera diselesaikan,” ujar Askolani.
Gunakan dana yang mengendap di bank.
Pemda diingatkan untuk memanfaatkan dana kas yang sudah ada untuk kebutuhan masyarakat, bukan disimpan terlalu lama di rekening giro atau deposito.
Pantau realisasi APBD 2025 secara berkala.
Kemenkeu meminta setiap kepala daerah memastikan laporan keuangan daerah diperbarui secara real time agar pemerintah pusat dapat memantau efektivitas belanja publik.
Askolani juga menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian terus diperkuat, terutama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna mengawasi dana yang tersimpan di perbankan.
Pernyataan Purbaya ini muncul setelah temuan Kemenkeu menunjukkan akumulasi dana pemerintah daerah di bank mencapai Rp 234 triliun hingga akhir September 2025, meningkat dari tahun sebelumnya. Angka tersebut berasal dari simpanan kas di bank umum yang belum digunakan karena rendahnya realisasi belanja daerah.
“Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga masih melambat. Ini menambah simpanan uang daerah yang nganggur di bank. Jadi masalahnya bukan pada ketersediaan dana, tapi kecepatan eksekusi di lapangan,” tegas Purbaya.
Dalam paparannya di Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri, Purbaya menyoroti bahwa lambatnya belanja daerah berpotensi menghambat perputaran ekonomi dan pengendalian inflasi.
Menurut data Kemenkeu, realisasi Transfer ke Daerah (TKD) telah mencapai Rp 644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu hingga kuartal III 2025, menandakan bahwa dana untuk daerah sebenarnya sudah tersedia sepenuhnya dan tepat waktu.
“Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana sesuai jadwal. Jadi pesan saya sederhana uangnya sudah ada, segera gunakan. Jangan tunggu akhir tahun,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, Menkeu menegaskan bahwa pemanfaatan dana daerah harus diarahkan untuk proyek-proyek yang produktif dan berdampak langsung pada masyarakat. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah APBD berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
“Gunakan dana itu untuk membangun infrastruktur, memperbaiki layanan publik, dan mendukung UMKM. Jangan hanya disimpan demi bunga bank yang kecil,” tandasnya.
Kebijakan percepatan transfer dana dan pengawasan ketat terhadap serapan anggaran diharapkan menjadi jurus baru Kemenkeu dalam memperbaiki tata kelola fiskal daerah. Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap dana publik benar-benar berputar di masyarakat, bukan berhenti di rekening bank.
“Dana daerah itu bukan untuk diam. Itu harus hidup, bergerak, dan memberi manfaat bagi rakyat,” pungkas Purbaya.
(Redaksi)