IMG-LOGO
Home Nasional Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI, Respons Cepat di Tengah Polemik Pemblokiran Rekening Dormant
nasional | umum

Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI, Respons Cepat di Tengah Polemik Pemblokiran Rekening Dormant

oleh VNS - 30 Juli 2025 15:29 WITA
IMG
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (IST)

IDENESIA.CO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu sore (30/7/2025).

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya perhatian dan protes masyarakat terhadap kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh PPATK.

Ivan tiba terlebih dahulu di Istana sekitar pukul 17.06 WIB. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, ia mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pertemuan dengan Presiden.

“Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan singkat kepada awak media.

Tak lama berselang, Gubernur BI Perry Warjiyo juga terlihat memasuki kompleks Istana, meski enggan memberikan komentar kepada pers. Kedua pejabat tinggi bidang keuangan itu hadir dalam waktu yang berdekatan, menandakan bahwa Presiden Prabowo memberi perhatian serius terhadap isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Pemanggilan ini berlangsung setelah kebijakan PPATK memblokir rekening dormant menuai sorotan luas.

 Masyarakat mempertanyakan dasar hukum serta potensi dampak terhadap hak nasabah. Berdasarkan kebijakan tersebut, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Menanggapi kekhawatiran publik, Ivan sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menghilangkan hak nasabah atas dananya.

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan dalam keterangan pers pada Senin (28/7/2025).

Ia menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara, hanya untuk menghentikan transaksi sementara waktu. Rekening dapat kembali diaktifkan atau ditutup secara permanen oleh nasabah dengan mendatangi pihak bank.

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” ungkap Ivan.

PPATK menyatakan kebijakan tersebut dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Data yang dimiliki lembaga tersebut menunjukkan tingginya angka penyalahgunaan rekening dormant dalam praktik jual beli rekening, pencucian uang, hingga kejahatan siber.

Meski begitu, reaksi publik tetap bermunculan, dengan sebagian kalangan menilai langkah ini terlalu mendadak dan tidak dibarengi dengan sosialisasi yang memadai. Di sinilah pemanggilan oleh Presiden Prabowo dinilai sebagai langkah cepat untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pemangku kebijakan, sekaligus menakar dampak kebijakan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional dan perlindungan hak masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan terkait hasil pembicaraan tertutup antara Presiden Prabowo dengan Kepala PPATK dan Gubernur BI.

(Redaksi)