IMG-LOGO
Home Nasional Pakar Hukum Dorong DPR Tindaklanjuti Usulan Pemakzulan Gibran secara Konstitusional
nasional | umum

Pakar Hukum Dorong DPR Tindaklanjuti Usulan Pemakzulan Gibran secara Konstitusional

oleh VNS - 30 Juni 2025 11:13 WITA
IMG
Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara (Istimewa)

IDENESIA.CO - Polemik pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan sejumlah purnawirawan TNI belum mendapat respons resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat yang dikirimkan sejak akhir Mei 2025 itu tak dibacakan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV DPR RI Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar pada Selasa (24/6/2025) lalu.

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin sidang saat itu mengaku belum menerima secara langsung surat aspirasi tersebut. “Belum lihat, ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di Tata Usaha,” ujar Puan saat dikonfirmasi seusai rapat paripurna.

Ketidaktanggapan tersebut disayangkan oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa isu serius seperti ini justru tenggelam dalam manuver politik senyap di balik layar.

“Saya khawatir, kita semua sebenarnya tahu ini masalah kebenaran, tetapi tidak ada yang bergerak karena urusan politik di belakang panggung. Terima kasih kepada para purnawirawan yang berani membukakan ruang kebenaran politik ini,” kata Feri, seperti dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Senin (30/6/2025).

Feri juga berharap agar ada anggota DPR yang memiliki keberanian untuk memulai langkah konstitusional dalam menyikapi usulan pemakzulan tersebut.

“Mudah-mudahan ada anggota DPR yang tergerak menuliskan pendapatnya. Kalau perlu, satu orang saja dulu yang menyatakan pendapatnya secara tertulis, lalu diikuti anggota lainnya,” tegas Feri.

Ia menambahkan bahwa proses usulan tidak harus menunggu 25 anggota DPR untuk bergerak bersamaan. Menurutnya, jika ada partai politik yang setuju dengan upaya ini, seharusnya mereka bisa memanggil dan mengonsolidasikan anggotanya lebih awal.

“Jangan semua diam. Kalau memang ada partai yang serius, tinggal cari satu orang dari partai lain. Jangan semua tunggu-tungguan, akhirnya tidak jalan,” ujar akademisi Universitas Andalas itu.

Feri pun menegaskan bahwa DPR tidak boleh mengabaikan aspirasi publik. Jika tidak ditindaklanjuti, ia menyindir, kasus ini bisa menjadi “keajaiban dunia ke-8” karena masyarakat tidak akan pernah tahu kebenaran politik di balik pencalonan Gibran.

“(Usulan pemakzulan) tidak boleh dipadamkan. Kalau tidak, akan jadi misteri yang tak terpecahkan. Kita sebagai rakyat tidak akan tahu apa sesungguhnya yang terjadi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa surat dari para purnawirawan masih berada di Sekretariat Jenderal DPR dan belum masuk ke meja pimpinan.

“Suratnya belum dikirim secara resmi ke pimpinan. Biasanya nanti akan dibahas di rapim dan bamus, sesuai mekanisme. Mungkin baru akan dibicarakan pekan depan,” ujar Dasco.

Ia menambahkan bahwa setiap surat masukan yang masuk ke DPR akan dikaji secara hati-hati dan cermat. “Kita harus sikapi hati-hati dan objektif sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.

Dalam surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, Forum Purnawirawan menyampaikan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

Forum menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden cacat hukum karena mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap sarat konflik kepentingan. Disebutkan bahwa Ketua MK kala itu, Anwar Usman paman Gibran terlibat langsung dalam keputusan yang mengubah batas usia capres-cawapres.

"Keputusan tersebut tidak independen karena adanya relasi keluarga antara Ketua MK dengan Gibran. Ini menjadi bukti konflik kepentingan yang merusak legitimasi konstitusional," tulis Forum dalam suratnya.

Forum juga menyoroti aspek kepatutan dan kelayakan, dengan menyebut bahwa Gibran belum memiliki pengalaman dan kapasitas yang layak untuk memimpin negara sebesar Indonesia. “Sangat naif jika negara ini memiliki wakil presiden yang tidak cukup pengalaman dan belum pantas,” lanjut isi surat itu.

Selain aspek hukum dan kelayakan, aspek moral dan etika pun disinggung. Salah satunya adalah dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial "Fufufafa" yang memicu polemik karena kontennya dianggap menghina sejumlah tokoh nasional, termasuk Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Forum juga mengingatkan kembali soal laporan dugaan korupsi yang pernah disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022. Laporan itu menyinggung hubungan bisnis Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, dengan sebuah perusahaan modal ventura.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” tegas Forum dalam pernyataan akhirnya.

Kini, bola panas berada di tangan DPR, Masyarakat menantikan apakah lembaga legislatif benar-benar akan menjalankan fungsinya secara konstitusional atau membiarkan usulan pemakzulan ini menguap begitu saja di tengah hiruk-pikuk politik nasional.

(Redaksi)