IMG-LOGO
Home Nasional Lahan Fasilitas Umum Dijadikan Kafe dan Ruko, Pemprov Kaltim Telusuri Legalitas Penguasaan di Jalan Angklung
nasional | umum

Lahan Fasilitas Umum Dijadikan Kafe dan Ruko, Pemprov Kaltim Telusuri Legalitas Penguasaan di Jalan Angklung

oleh VNS - 01 Juli 2025 13:30 WITA
IMG
Gedung Pemprov Kaltim (Istimewa)

Kaltimminutes.co - Pemprov Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menelusuri kemungkinan penyimpangan penggunaan aset daerah setelah muncul dugaan adanya praktik komersialisasi di atas lahan milik pemerintah di kawasan Jalan Angklung, Samarinda. Lahan yang sedianya diperuntukkan sebagai jalan umum dan fasilitas publik itu kini dipenuhi kafe, kios, dan ruko yang sebagian besar tidak jelas status izinnya.

Temuan ini awalnya diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, yang mendesak Pemprov segera menginventarisasi bangunan-bangunan di atas tanah tersebut. Merespons hal itu, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir menyatakan pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan penelusuran dan pencocokan data peruntukan aset.

“Memang direncanakan awalnya adalah jalan dua jalur. Saat ini memang baru satu jalur yang dibangun (untuk jalan umum) sampai kondisi sekarang,” kata Muzakkir saat ditemui di Pendopo Odah Etam, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebagian lahan yang belum dibangun jalan memang kini telah ditempati bangunan komersial. Namun, proses pengalihan fungsi itu tidak bisa dianggap sah karena legalitas kepemilikannya masih belum jelas.

“Satu jalurnya yang belum dibangun jalan tersebut (yang sekarang didirikan bangunan dan kafe), karena sertifikat dari BPN belum terbit,” ujar Muzakkir.

“Sesuai perencanaannya memang untuk fasilitas umum (fasum), jalan,” tambahnya.

Kondisi ini, menurut Muzakkir, tidak serta-merta menyalahkan warga yang mendirikan bangunan. Ada sejumlah kasus di mana lahan tersebut ternyata telah dikapling dan diperjualbelikan kepada pegawai atau pihak lain, meski masih dalam status milik Pemprov Kaltim.

“Semuanya memang lahan Pemprov Kaltim, tapi kemudian ada pegawai pemerintah yang membeli berdasarkan pengkaplingannya. Tentu desainnya akan menyesuaikan lagi,” ungkapnya.

Untuk itu, BPKAD Kaltim menyatakan akan melakukan penelusuran lanjutan terhadap status kepemilikan bangunan dan lahan di lokasi tersebut. Pemerintah akan meminta bukti sertifikat dari para pihak yang kini menempati kawasan tersebut.

“Mereka perlu melampirkan bukti sertifikat kepemilikan mereka. Apakah memiliki bukti pembelian sertifikat tersebut atau tidak,” tutup Muzakir.

(Redaksi)