IMG-LOGO
Home Sosok KIKA Desak Hentikan Gugatan SLAPP terhadap 2 Akademisi IPB, Ancam Kebebasan Akademik di Indonesia
sosok | umum

KIKA Desak Hentikan Gugatan SLAPP terhadap 2 Akademisi IPB, Ancam Kebebasan Akademik di Indonesia

oleh VNS - 06 Juli 2025 11:49 WITA
IMG
POTRET - KIKA memeberikan pernyataan resmi untuk mencabut gugatan perdata yang dilayangkan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB). (Ig)

IDENESIA.CO - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) mengkritik keras gugatan perdata yang dilayangkan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB).

 Gugatan senilai lebih dari Rp364 miliar ini dinilai sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan akademik yang bisa menimbulkan efek menakutkan bagi akademisi dan saksi ahli di Indonesia.

KIKA menyampaikan keprihatinannya terhadap gugatan yang dilayangkan PT KLM terhadap dua profesor IPB, Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo.

Gugatan tersebut berawal dari kesaksian kedua akademisi dalam kasus kebakaran lahan pada 2018, yang pada akhirnya menjadi dasar pengadilan dalam menjatuhkan sanksi terhadap PT KLM. Kini perusahaan tersebut menggugat keduanya atas klaim kerugian material dan immaterial.

KIKA menilai gugatan ini sebagai contoh nyata dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yang bertujuan untuk menekan kebebasan akademik dan mencegah para akademisi memberikan kesaksian dalam kasus lingkungan yang penting.

“Ini bukan hanya serangan terhadap dua profesor, tetapi juga terhadap prinsip kebebasan berpendapat dan tanggung jawab ilmiah di negara demokratis,” ujar KIKA dalam pernyataan resminya.

KIKA juga menegaskan bahwa tindakan semacam ini bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional dan internasional yang menjamin perlindungan terhadap individu yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Termasuk di antaranya Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Pasal 48 ayat (3) huruf c dalam PERMA No. 1 Tahun 2023.

Lebih lanjut, KIKA menyatakan bahwa gugatan ini menciptakan chilling effect, yang berpotensi menakut-nakuti akademisi lain untuk memberikan kesaksian di pengadilan, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut isu lingkungan.

“Kesaksian ahli adalah bagian dari tanggung jawab profesional. SLAPP semacam ini menciptakan chilling effect yang berbahaya dan dapat mencegah akademisi lainnya untuk memberikan keterangan di pengadilan, terutama dalam perkara lingkungan yang kompleks,” tegas KIKA.

Selain itu, KIKA juga mengingatkan bahwa kebebasan akademik telah diakui dalam hukum internasional, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 13 Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021 dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.

Melalui pernyataan sikapnya, KIKA menyerukan agar semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga peradilan, menghentikan segala bentuk SLAPP yang mengancam akademisi dan saksi ahli.

“Kami mendesak agar gugatan terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero segera dihentikan. Perlindungan terhadap kebebasan akademik dan integritas saksi ahli adalah krusial untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas sistem hukum kita,” ujar KIKA.

KIKA menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa peran akademisi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat harus dilindungi sepenuhnya oleh negara, sebagai bagian dari demokrasi yang sehat dan penghormatan terhadap ilmu pengetahuan

(Redaksi)