IDENESIA.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan aksi tegas dengan memblokir serentak 3.443 rekening milik Wajib Pajak penunggak selama periode 24–26 Juni 2026. Pemblokiran dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah koordinasi Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.
Rekening-rekening yang diblokir tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan surat teguran dan surat paksa, namun belum juga melunasi kewajiban perpajakan mereka.
“Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, dalam siaran pers yang dikutip Kamis (26/6/2025).
Agustin menegaskan bahwa tindakan ini telah didahului dengan berbagai pendekatan persuasif dan penagihan aktif lainnya. Namun karena tidak ada penyelesaian, langkah hukum pun diambil secara tegas dengan pelibatan Juru Sita Pajak Negara untuk memblokir rekening para penunggak.
Dasar hukum pemblokiran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, serta peraturan pelaksananya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Tak hanya rekening bank, DJP juga turut melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lainnya milik Wajib Pajak, seperti subrekening efek di pasar modal, polis asuransi, serta instrumen keuangan lain yang tercatat di lembaga-lembaga keuangan terkait.
Wajib Pajak yang terkena blokir diminta segera menghubungi KPP tempat mereka terdaftar untuk melakukan klarifikasi serta menyelesaikan utang pajak mereka. Pemerintah tetap membuka ruang penyelesaian melalui fasilitas permohonan angsuran pembayaran maupun penghapusan sanksi administrasi, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional dan memperkuat realisasi target penerimaan negara tahun 2025 secara berkelanjutan.
“Penagihan akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam menjalankan tugas negara menjaga penerimaan,” pungkas Agustin.
(Redaksi)