IMG-LOGO
Home Sosok Buron 3 Tahun, Mantan Kades LH DIduga Korupsi Rp1,5 Miliar Diciduk Saat Hadiri Acara Adat di Tengagrong
sosok | umum

Buron 3 Tahun, Mantan Kades LH DIduga Korupsi Rp1,5 Miliar Diciduk Saat Hadiri Acara Adat di Tengagrong

oleh VNS - 25 Juni 2025 15:40 WITA
IMG
FOTO : LH mantan Kades Bila Talang yang diamankan jajaran Kejari Kukar karena terjerat kasus korupsi dana desa Rp1,5 miliar. (IST)

IDENESIA.CO -Setelah buron selama tiga tahun, mantan Kepala Desa (Kades) Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berinisial LH, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari Kukar).

Penangkapan dilakukan pada Senin (23/6/2025), menyusul pelacakan intensif terhadap keberadaan LH yang diketahui berada di rumah keluarganya di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.

Ia sempat terlihat menghadiri kegiatan budaya lokal Bejaguran, sebuah tradisi yang rutin digelar masyarakat Tenggarong, sebelum LH diamankan oleh petugas.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 2019. Tapi begitu ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2022, LH langsung melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Wasita Triantra, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kukar dalam siaran pers, Rabu (25/6/2025).

Dalam masa pelariannya, LH diketahui bekerja sebagai operator alat berat di beberapa lokasi berbeda. Taktik ini membuat aparat kesulitan melacak jejaknya karena LH kerap berpindah-pindah tempat kerja dan tempat tinggal.

 Namun kerja sama intensif antara Kejari Kukar dan Polres Kukar akhirnya berhasil mengungkap keberadaannya.

“Petunjuk awal kami peroleh dari kegiatan masyarakat. Dari situ kami kembangkan dan pastikan keberadaannya sebelum melakukan penangkapan,” ujar Wasita.

LH diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) selama menjabat sebagai Kades Bila Talang periode 2014–2017. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kukar, kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp1,5 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan LH antara lain dengan menggelapkan anggaran pembangunan desa, membuat laporan fiktif, dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Barang bukti sudah lengkap, termasuk dokumen pencairan dan laporan keuangan desa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LH kini resmi ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Samarinda. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 mengatur hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, sementara Pasal 3 mengancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kejari Kukar juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap LH tidak berhenti sampai di sini. Aparat masih membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut, terutama jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” tutup Wasita.

(Redaksi)