IDENESIA.CO - Pemerintah Arab Saudi memutuskan tidak mengeluarkan visa haji furoda sama sekali pada musim haji 2025, sebuah kebijakan yang mengejutkan banyak pihak. Namun, langkah ini bukan tanpa alasan. Menurut Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Abdul Wachid, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pengendalian terhadap lonjakan jamaah dan kepadatan ekstrem di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Kami sudah mendapatkan sinyal ini sejak tahun lalu saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Konsulat Jenderal RI di Jeddah menyampaikan bahwa akan ada pengetatan untuk visa non-haji, termasuk furoda, karena faktor kepadatan jamaah,” ujar Abdul Wachid di Madinah, Jumat (30/5/2025).
Menurut Wachid, kepadatan jamaah di lokasi-lokasi utama ibadah haji menjadi kekhawatiran serius pemerintah Saudi. Meskipun visa resmi haji reguler sudah diatur berdasarkan kuota masing-masing negara, kehadiran pemegang visa furoda yang tidak tercatat dalam sistem kuota menyebabkan jumlah jamaah di lapangan membeludak.
“Ini soal daya tampung. Tempat di Armuzna terbatas. Tapi jamaah terus bertambah, termasuk dari jalur-jalur non-kuota seperti furoda. Akhirnya pemerintah Saudi ambil langkah ekstrem: tidak terbitkan visa furoda sama sekali tahun ini,” paparnya.
Wachid menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari penataan manajemen haji jangka panjang oleh Arab Saudi. Pemerintah Saudi, menurutnya, ingin memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lebih tertib, aman, dan tidak membahayakan keselamatan jamaah akibat overkapasitas.
"Saudi sedang melakukan pembenahan. Dan ini salah satu bentuk pengendalian agar pelaksanaan haji tidak semrawut. Jadi jangan dianggap ini hanya soal administrasi, tapi ini menyangkut keselamatan jamaah,” tegasnya.
Abdul Wachid menambahkan bahwa karena visa furoda adalah wewenang penuh Pemerintah Arab Saudi, Indonesia maupun DPR tidak bisa ikut campur dalam proses penerbitannya.
“Kami tidak bisa kontrol berapa jumlah visa furoda yang dikeluarkan. Itu bukan kewenangan Indonesia. Semua sepenuhnya tergantung Pemerintah Saudi,” katanya.
Visa furoda adalah visa undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu atau pihak tertentu untuk berhaji di luar kuota resmi yang dikelola oleh pemerintah negara asal jamaah. Meski legal secara sistem Saudi, visa ini tidak melalui jalur resmi Kemenag RI dan pengawasannya lebih sulit, terutama soal distribusi dan pembinaan.
Keputusan Arab Saudi untuk menghentikan penerbitan visa furoda tahun ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pelaksanaan haji, khususnya terkait kapasitas lokasi ibadah dan keselamatan jamaah. Meski merugikan pihak travel dan calon jamaah, kebijakan ini diyakini diambil untuk memastikan kelancaran dan keamanan penyelenggaraan haji.
(Redaksi)