Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah memantik kekacauan dalam tatanan regulasi pemilu di Indonesia. Tidak hanya menuai kritik tajam dari partai politik, keputusan tersebut juga memunculkan wacana serius untuk merevisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
Selengkapnya