Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengumumkan penetapan tarif impor baru bagi produk dari Indonesia sebesar 19%, menurun dari rencana sebelumnya yang sebesar 32%. Pengumuman ini disampaikan Trump pada Selasa (15/7/2025), dalam pernyataan pers yang dikutip berbagai media internasional seperti Reuters dan AFP.
SelengkapnyaPemerintah Indonesia berhasil menghindari penerapan tarif resiprokal sebesar 32% dari Amerika Serikat terhadap produk ekspor Indonesia yang semula direncanakan berlaku mulai Agustus 2025. Penundaan ini merupakan hasil dari strategi diplomasi dan negosiasi aktif yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dengan dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Selengkapnya