IMG-LOGO
Home Travel PT GAG Nikel Dapat Hak Khusus Tambang di Hutan Lindung Raja Ampat, Menteri LHK: Pengecualian Berdasarkan UU 19/2004
travel | umum

PT GAG Nikel Dapat Hak Khusus Tambang di Hutan Lindung Raja Ampat, Menteri LHK: Pengecualian Berdasarkan UU 19/2004

oleh VNS - 08 Juni 2025 11:36 WITA
IMG
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan temuan kerusakan lingkungan di empat wilayah pertambangan kawasan Raja Ampat (foto: detikcom)

IDENESIA.CO - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa PT GAG Nikel (PT GN) bersama 12 perusahaan lainnya mendapat pengecualian hukum untuk tetap melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pengecualian ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004.

Pernyataan itu disampaikan Hanif dalam agenda pertemuan publik di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025). Ia menegaskan bahwa secara prinsip, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang aktivitas pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung.

“Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka,” tegas Hanif.

Namun, pengecualian diberikan kepada 13 perusahaan, termasuk PT GN, melalui aturan lebih lanjut yang bersifat khusus.

“Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. Sehingga dengan demikian, maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujar Hanif.

Hanif menyebut bahwa berdasarkan pemetaan kehutanan, seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat diklasifikasikan sebagai kawasan hutan. Hal ini menjadikan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut harus melalui prosedur khusus dan pertimbangan hukum yang ketat.

Menurut Hanif, PT GAG Nikel sudah mengantongi perizinan yang sah dan termasuk dalam daftar perusahaan yang dikecualikan dari larangan tambang terbuka di hutan lindung.

Terkait isu kerusakan lingkungan, Hanif mengatakan bahwa dari hasil citra drone yang diperoleh pihaknya, aktivitas pertambangan PT GAG tidak menunjukkan kerusakan yang signifikan di permukaan.

“Kalau dilihat dari foto drone, kerusakan alam yang terjadi akibat kegiatan pertambangan oleh PT GN tidak terlalu besar,” katanya.

Namun, Hanif menambahkan bahwa hal tersebut belum cukup menjadi dasar penilaian menyeluruh. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan kondisi ekosistem di sekitar area tambang.

“Kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” tambahnya.

Ia menyebut saat ini fokus kementeriannya masih tertuju pada penanganan polusi udara di Jakarta, yang juga menjadi perhatian mendesak.

"Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera," ucap dia.

Pengecualian dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 menjadi bagian dari langkah pemerintah saat itu untuk mengakomodasi investasi strategis yang telah berjalan sebelum pemberlakuan UU Kehutanan 1999. Namun, kebijakan ini kerap menuai kritik dari kelompok lingkungan karena dianggap membuka celah eksploitasi di kawasan lindung.

Kementerian LHK menegaskan bahwa meskipun ada pengecualian, pengawasan tetap dilakukan agar operasional tambang tidak berdampak besar terhadap lingkungan sekitar.

Kata Kementerian ESDM Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan adanya permasalahan signifikan. Penilaian ini disampaikan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi tambang bersama timnya.

 “Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri Bahlil meninjau Pulau Gag, dikutip dari Jakarta, Minggu (8/6/2025) lalu.

Meskipun demikian, Tri menjelaskan bahwa pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada di Kabupaten Raja Ampat.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan, termasuk yang dilakukan oleh PT Gag Nikel, berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang seperti apa. Hasil dari evaluasi itulah yang akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengeksekusi keputusan selanjutnya,” ujar Tri.

(Redaksi)