IMG-LOGO
Home Sosok KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Periksa Ustaz Khalid Basalamah
sosok | umum

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Periksa Ustaz Khalid Basalamah

oleh VNS - 24 Juni 2025 06:33 WITA
IMG
Pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah terkait kuota haji

IDENESIA.CO - Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji kembali menegaskan pentingnya akuntabilitas di sektor keagamaan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng tokoh agama Ustaz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji  2024.

Langkah KPK ini menyoroti pendekatan yang lebih komprehensif dalam penelusuran dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024, tidak hanya terbatas pada pejabat publik, namun juga menjangkau elemen non-pemerintah yang memiliki relevansi dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

“Benar, yang bersangkutan (Ustaz Khalid Basalamah) diperiksa serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025).

Menurut Budi, keterangan Ustaz Khalid Basalamah diperlukan karena ia diketahui memiliki agensi perjalanan ibadah bernama Uhud Tour. Fokus klarifikasi bukan dalam kapasitasnya sebagai penceramah publik, melainkan sebagai pelaku usaha di sektor umrah dan haji yang diduga mengetahui struktur atau aliran pengelolaan kuota.

"Yang didalami terkait dengan pengetahuannya soal tata kelola haji," tambah Budi, seraya menegaskan bahwa Khalid Basalamah bersikap kooperatif selama proses klarifikasi.

Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji masih berada di tahap penyelidikan. KPK menyatakan akan terus menelusuri informasi untuk mengungkap adanya bukti permulaan yang cukup agar dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, kasus ini mengemuka setelah lima kelompok masyarakat sipil melaporkan dugaan penyimpangan kuota haji ke KPK sejak Agustus 2024. Mereka menyoroti perubahan sepihak alokasi kuota jemaah haji reguler dan khusus oleh Kementerian Agama, yang dinilai bertentangan dengan kesepakatan Panja Haji DPR serta melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, menyebut adanya pengalihan kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang ke kuota khusus, tanpa persetujuan DPR.

“Ini bentuk pelanggaran serius yang merugikan ribuan calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun,” tegasnya.

Menariknya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dugaan penyimpangan ini bukan hanya terjadi pada 2024, melainkan juga berulang di tahun-tahun sebelumnya, memperlihatkan pola sistemik yang belum tersentuh secara tuntas.

(Redaksi)