Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar resmi penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin penuh. Hingga 22 Juli 2025, jumlah pinjol legal yang boleh beroperasi mencapai 96 perusahaan. Daftar ini berlaku sebagai acuan masyarakat di bulan September 2025.
Selengkapnya
Fenomena ajakan untuk tidak membayar pinjaman online (pinjol) tengah marak di berbagai platform media sosial, mulai dari YouTube, Instagram, Facebook, hingga TikTok. Ajakan ini disinyalir berasal dari kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk mengabaikan kewajiban pembayaran utang.
Selengkapnya