IMG-LOGO
Home Nasional Maraknya Ajakan Gagal Bayar Pinjol di Media Sosial, Pemerintah Diminta Tingkatkan Literasi Keuangan
nasional | umum

Maraknya Ajakan Gagal Bayar Pinjol di Media Sosial, Pemerintah Diminta Tingkatkan Literasi Keuangan

oleh VNS - 12 Agustus 2025 12:11 WITA
IMG
Ilustarsi Pinjol (Ist)

IDENESIA.CO - Fenomena ajakan untuk tidak membayar pinjaman online (pinjol) tengah marak di berbagai platform media sosial, mulai dari YouTube, Instagram, Facebook, hingga TikTok. Ajakan ini disinyalir berasal dari kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk mengabaikan kewajiban pembayaran utang.


Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengungkapkan bahwa tren ini sudah menyebar luas dan merugikan industri fintech secara signifikan.


“Ada kelompok gagal bayar itu ada di YouTube, Instagram, Facebook, dan lain-lain. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan tentu saja merugikan industri kami,” ujarnya dilansir dari detikcom, Senin (16/6/2025).

Menurut Entjik, dorongan yang masif di media sosial membuat banyak orang terpengaruh untuk ikut-ikutan. Ia memperkirakan jumlah anggota komunitas daring yang mempromosikan gerakan ini telah mencapai ribuan hingga ratusan ribu orang. Bahkan, tren ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang sebelumnya tidak memiliki utang mereka sengaja mengajukan pinjaman dengan niat tidak akan membayar.

Kondisi ini membuat para kreditur kesulitan menagih utang. Banyak peminjam mengikuti berbagai cara yang dibagikan komunitas tersebut untuk menghindari pembayaran, mulai dari peminjam baru hingga mereka yang sudah memiliki cicilan berjalan.

Menanggapi fenomena ini, sejumlah pihak mendorong adanya peningkatan literasi keuangan di masyarakat sebagai langkah pencegahan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui kampanye kolaboratif dan integrasi materi literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan. 

“Saat ini memang masih sulit untuk dilakukan, tapi kita selalu dorong bahwa literasi keuangan itu bukan hanya masalah di OJK atau Komdigi, tapi juga di setiap sektor, termasuk sektor pendidikan,” tegasnya.

Pemerintah pun diharapkan turun tangan untuk menekan maraknya ajakan gagal bayar ini, mengingat dampaknya tidak hanya mengganggu stabilitas industri fintech, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman digital di Indonesia.

(Redaksi)