IDENESIA.CO - Mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) resmi dapat mengajukan pinjaman modal usaha melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi di tingkat desa dan mendorong pertumbuhan koperasi sebagai penggerak utama ekonomi lokal.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa fasilitas pinjaman ini sudah tersedia dan dapat segera dimanfaatkan oleh koperasi desa yang telah memenuhi syarat. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan akses permodalan, tetapi juga menekankan pengelolaan usaha yang akuntabel dan profesional.
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?
Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk koperasi modern berbasis komunitas desa yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Unit usaha koperasi ini meliputi penyediaan sembako, gas elpiji (LPG), pupuk, layanan logistik, apotek, hingga klinik kesehatan desa.
Saat ini, terdapat lebih dari 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, dan sekitar 65.000 di antaranya telah memiliki status badan hukum. Jumlah ini mencerminkan antusiasme desa-desa di Indonesia dalam mengembangkan sistem ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.
Fasilitas pinjaman ini disediakan untuk membantu koperasi desa mengembangkan usahanya dengan cara yang bertanggung jawab. Dana yang diberikan bukan bersifat hibah, melainkan pinjaman usaha yang harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama bank penyalur.
Koperasi Desa Merah Putih dapat mulai mengajukan pinjaman per 1 Juli 2025. Pemerintah menghimbau agar koperasi mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan secara lengkap dan menyusun proposal usaha yang kuat sebelum mengajukan pinjaman.
Koperasi wajib menyusun proposal usaha yang terstruktur dan realistis. Proposal harus memuat jenis usaha yang dijalankan seperti pangkalan LPG, toko sembako, gerai pupuk, logistik POS, gudang desa, apotek, atau klinik. Proposal harus menjelaskan alokasi penggunaan dana, strategi pengelolaan, serta proyeksi keberlanjutan usaha dan pengembalian pinjaman. Koperasi yang mengajukan pinjaman harus telah memiliki minimal enam gerai usaha yang aktif dan berjalan. Jumlah maksimal pinjaman yang dapat diajukan adalah Rp 3 miliar per koperasi, tergantung pada skala usaha dan kelayakan proposal. Koperasi yang sudah memiliki status badan hukum akan mendapat prioritas dalam penilaian dan pencairan dana. Setiap proposal akan melalui proses verifikasi dan evaluasi oleh bank Himbara untuk memastikan kelayakan dan kredibilitas koperasi. Dana pinjaman wajib dikelola secara profesional, dengan sistem pelaporan dan pengawasan keuangan yang transparan dan akuntabel. Pinjaman ini bukan hibah dan harus dikembalikan setelah usaha koperasi mencapai titik balik modal sesuai dengan perjanjian. Kebijakan ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk menjadikan koperasi desa sebagai pilar utama pembangunan ekonomi masyarakat akar rumput. Melalui dukungan pembiayaan yang mudah diakses, koperasi diharapkan mampu mengisi peran strategis dalam distribusi pangan, energi, dan layanan dasar lainnya. Menko Pangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa keberadaan koperasi tidak hanya penting untuk ekonomi lokal, tetapi juga berperan sebagai katalis dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional. “Kami ingin koperasi desa naik kelas. Bukan hanya aktif, tapi juga mandiri, profesional, dan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat. Dengan pembiayaan ini, kami harap koperasi bisa berkembang lebih cepat dan berdaya saing tinggi,” ujar Zulkifli. Dengan dibukanya akses pinjaman melalui Himbara, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru yang berbasis desa, inklusif, dan berkelanjutan. (Redaksi)Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman:
Berikut ini sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi koperasi desa untuk mengakses fasilitas pinjaman dari bank Himbara
1. Proposal Usaha yang Jelas
2. Rencana Penggunaan Dana
3. Minimal Enam Gerai Aktif
4. Plafon Maksimal Rp 3 Miliar
5. Status Badan Hukum
6. Evaluasi dan Verifikasi
7. Transparansi dan Akuntabilitas
8. Kewajiban Pengembalian Dana
Pemerintah Dorong Koperasi Sebagai Tulang Punggung Ekonomi Desa