IDENESIA.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menjalin kerja sama strategis dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia dalam rangka memperkuat sistem penegakan hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Kolaborasi ini menjadi tonggak penting bagi Kejaksaan dalam memperluas kemampuan intelijen hukum berbasis data digital yang kredibel dan dapat diverifikasi (data A1).
Nota kesepahaman ditandatangani bersama oleh Kejagung dan empat penyedia jasa telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Kerja sama tersebut berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman komunikasi, sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah mendesak untuk menghadirkan sistem pendukung yang kuat dalam penegakan hukum berbasis teknologi.
“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang (DPO),” ujar Reda dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Reda menambahkan, saat ini core business dari intelijen Kejaksaan adalah pada aspek pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya dianalisis dan diolah sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dengan kerja sama ini, Kejagung mendapat akses yang lebih luas untuk memperoleh data valid dari sumber primer, yakni operator seluler.
Selain mendukung pencarian buronan, akses terhadap data yang relevan juga dinilai penting dalam mendeteksi indikasi awal tindak pidana, menelusuri aliran informasi yang berkaitan dengan kejahatan, serta mengamankan proses hukum yang tengah berjalan.
“Kolaborasi ini memungkinkan Kejagung untuk membangun sistem legal-tech yang adaptif terhadap tantangan zaman dan perkembangan kejahatan yang makin kompleks,” tambah Reda.
Kerja sama ini juga memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Di dalamnya, khususnya Pasal 30B, diatur kewenangan bidang intelijen Kejaksaan dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” tegas Reda.
Kerja sama ini datang di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan digital, serta kebutuhan akan sistem hukum yang tanggap terhadap dinamika teknologi informasi. Dengan langkah ini, Kejagung memposisikan dirinya sebagai institusi penegak hukum yang siap bertransformasi melalui pendekatan berbasis legal-tech dan data-driven governance.
(Redaksi)